Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72394199

Rincian Aduan

LGWP72394199

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
30 Mar 2021
0 ditandai
Siltap Tunjangan katdes hingga bulan Maret belum cair. padahal sesuai Perbup Bupati Rembang No. 67/Tahun 2020 Pasal 3 ayat 3 disebutkan "Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud diterimakan pada bulan berjalan." Padahal pengajuan sudah kami lakukan, dan dikembalikan lagi. alasan diminta pembulatan di angka siltap dan tunjangan. padahal format dan file exel dari sana. ada apa dengan anggaran ADD di daerah? apa memang disengaja, mengulur waktu untuk dijadikan bunga simpanan? atau ada apa,? mohon pencerahan, pihak yang berwenang. jika kami diminta kerja maksimal, dg kondisi seperti ini, bagaimana bisa? keluarga kami juga butuh makan. semua tugas, dibebankan ke desa!!! mohon keadilan....

Disposisi

Rabu, 31 Maret 2021 - 10:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Kamis, 01 April 2021 - 08:47 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih atas laporannya, laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu

Progress

Senin, 12 April 2021 - 09:54 WIB

Kabupaten Rembang

Yth. Bapak/ibu Kepala Desa dan Perangkat Desa se kabupaten Rembang,
menanggapi permasalahan tersebut diatas, disampaikan hal-hal sbb :
1. Dalam rangka melaksanakan amanat Permendagri No.119 Th. 2019 di kabupaten Rembang maka ditetapkanlah Perbup No. 67/2020, yang mengatur Siltap & tunjangan dibayarkan/diterimakan pada bl. berjalan setelah dikurangi iuran BPJS Kesehatan.
2. Dalam prakteknya, BPPKAD melakukan pembayaran berdasarkan dokumen pengajuan dari Desa. Apabila syarat dokumen & perhutungan benar secara akuntansi keuangan maka dapat dilanjutkan proses SPP-SPM.
3. Hasil Koordinasi kami dengan BPJS berkali-kali, BPJS menjelaskan bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan dengan sistem Virtual Account (VA) yaitu penyetoran iuran dilakukan sekaligus 287 desa TIDAK BOLEH pengajuan perdesa yang telah siap berkasnya.
4. Pada kenyataannya, Desa sangat beragam dalam waktu penetapan APBDes, dan penetapan SK Kades tentang Siltap,yang pada akhirnya Desa yang rajin menyusun berkas akan terhambat oleh Desa yang belum menyampaikan berkas.
5. Langkah percepatan pencairan telah kami lakukan, bahkan saat ini ada 8 (delapan) desa Kec. Bulu sudah cair bulan Januari, Februari, Naret. Di RKD, meskipun hal ini salah secara sistem VA BPJS. Konsekwensinya kami harus mengurus ke Kas Negara untukRefund, meskipun prosesnya sangat ribet.
6. Prinsipnya kami tetap berkomitmen percepatan pencairan Siltap ADD & kami mendorong Desa melalui Dinpermades agar segera menyampaikan berkas pencairan kepada kami

Selesai

Senin, 12 April 2021 - 09:54 WIB

Kabupaten Rembang

laporan selesai