Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP72370067
KABUPATEN BANJARNEGARA, 27 Apr 2020
Pak Gubernur apakah diperbolehkan menutup jalan penghubung antar desa dengan alasan lock down dan mencegah penyebaran virus covid-19? Dengan penutupan jalan tersebut banyak masyarakat yang dirugikan, padahal jalan tersebut merupakan jalan yang dilalui banyak orang dengan berbagai keperluan. Penutupan jalan ini menjadikan kami harus memutar jalan yg lebih jauh lagi. Hal ini menjadikan kami bertemu dengan banyak orang berbanding terbalik dengan sosial distancing Banyak yang mengeluhkan hal tersebut namun pihak desa tidak merespon dengan baik, dan tetap menutup jalan tersebut. Mohon bantuannya pak. Terimakasih Ini terjadi di Kab. Banjarnegara, Kec. Bawang, Desa Depok
Disposisi
Senin, 27 April 2020 - 20:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 April 2020 - 20:58 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Senin, 13 Juli 2020 - 10:04 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah