Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72302059

Rincian Aduan

LGWP72302059

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
19 May 2020
0 ditandai
Mohon segera ditindak lanjuti, kemarin hari minggu tanggal 17 Agustus 2020 di pasar seraten donorejo kecamatan mertoyudan kabupaten magelang, seluruh pedagang yang memiliki lapak disuruh wajib membayar uang THR sebesar Rp25.000 sampai Rp35.000. Kebijakan itu membuat seluruh pedagang mengeluh, sampai diancam jika tidak membayar akan ditindak lanjuti. Yang menarik uang pak Yoto dan Pak tono. Saya mohon untuk uang tersebut dikembalikan kembali kepada pedagang.

Disposisi

Selasa, 19 Mei 2020 - 09:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 22 Mei 2020 - 07:48 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih masukannya

Progress

Jumat, 22 Mei 2020 - 09:43 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf kami baru bisa memberikan tanggapan

Selesai

Jumat, 22 Mei 2020 - 09:53 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Untuk menanggapi permasalahan yang Saudara sampaikan, dapat kami informasikan, bahwa Pasar Seraten Donorejo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang merupakan pasar desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa Donorojo. Jadi bukan pasar yang dikelola Pemerintah Kabupaten Magelang. Pembinaan desa (termasuk pasar desa) langsung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, matur suwun. Kami telah berkoordinasi dengan Sub Terminal Angkot Kabupaten Bebes, diperoleh informasi sebagai berikut :  bahwa kewenangan pengelolaannya ada di Dinas Perhubungan Kab. Brebes . Sub Terminal Angkot selama ini dimanfaatkan untuk aktivitas pedagang sayuran. Aktivitas perdagangan dimulai sejak pukul 23.00 s.d 07.30 WIB. Setiap tahun ada kebijakan dari Dinas Perhubungan untuk melakukan sterilisasi Sub Terminal dari aktivitas pedagang, dimulai sejak tanggal 17 Mei s.d 30 Mei 2020. Terkait dengan sterilisasi terminal, telah disepakati bersama antara pengelola terminal dengan pengelola pasar, untuk memindahkan pedagang di Sub Terminal Angkot ke Jl. Kompol Bambang Suprapto (bagian selatan) dan di depan Sub Terminal Angkot, dan semua sudah diatasi. Pedagang di Sub Terminal Angkot hanya merasa tidak nyaman, karena pemindahan tersebut dilakukan menjelang Idul Fitri dan lokasi pemindahan sangat riskan dengan kecelakaan, karena berada di tepi jalur pantura (Jl. Arteri Primer). Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, terima kasih