Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72301703

Rincian Aduan

LGWP72301703

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
05 Mar 2019
0 ditandai
Slmt siang pak ganjar, orangtua saya setelah selesainya pembangunan pasar lebaksiu hanya memiliki kios pasar 1 unit uk.3x4 padhl sebelumnya 2 unit (uk. 4x4 dan 5x4 bersertifikat), saya sudah ajukan keluhan ke aplikasi lapor 2 minggu belum ada tanggapan, demikian juga aplikasi lapor bupati tegal belum ada tanggapan juga...trmksh sebelumnya

Disposisi

Selasa, 05 Maret 2019 - 14:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 06 Maret 2019 - 08:48 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Senin, 11 Maret 2019 - 08:58 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan sudara

Selesai

Senin, 11 Maret 2019 - 09:09 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kab. Tegal, penyewa atas nama Tindiawati sudah pernah hadir ke Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kab. Tegal didampingi seorang anggota DPRD Kab. Tegal. Dalam kesempatan tersebut kami menyampaikan bahwa kami menyadari daya tampung kios dan loos belum sesuai jumlah pedagang. Utamanya lagi penyewa kios yang berjumlah 38, namun kios yang tersedia hanya 35. Untuk mengatur hal tersebut, ada beberapa kios yang harusnya digunakan untuk 1 orang, terpaksa digunakan untuk 2 pedagang. Secara umum semua penyewa kios sudah menempati dan kami menyadari keluhan para pedagang. Termasuk hal ini penyewa atas nama Tindiawati. Kami saat ini dalam tahap evaluasi penataan sewa kios dan loos, sebelum diterbitkannya ijin kios dan loos. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun.