Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72190306

Rincian Aduan

LGWP72190306

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
19 Jun 2020
0 ditandai
apakah ada uang ganti rugi .bila rapites hasilnya reaktif.terus nunggu swabnya nunggu 6 hari.saya suruh libur selama 2 minggu....setelah swab negatif.....apakah ada ganti ruginya...terima kasih

Disposisi

Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Minggu, 21 Juni 2020 - 09:12 WIB

DINAS KESEHATAN

Matur nuwun pertanyaannya. Untuk ganti rugi terkait hal tsb, tidak pernah ada regulasinya ya. Untuk pemahaman bersama, Ini jika kita negatif. Akan tetapi semisal (mohon maaf) kita positif dan tanpa disadari kita sudah menularkan ke orang orang sekitar kita, apakah kita akan dituntut untuk mengganti kerugian orang orang tsb? Tentu tidak. Jadi kesimpulan nya, semua warga negara harus patuh pada aturan yang berlaku dalam hal penanggulangan covid19. Begitu nggih, nuwun

Selesai

Minggu, 21 Juni 2020 - 09:12 WIB

DINAS KESEHATAN

Terkait dengan aduan virus corona mohon untuk menghubungi hotline COVID-19 Jawa Tengah yang saat ini sudah dapat diakses melalui telepon di 0243580713 dan WA Chat 082313600560. Untuk mengetahui perkembangan COVID19 di wilayah Jateng silahkan akses website https://corona.jatengprov.go.id Terimakasih