Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72190306
Rincian Aduan
LGWP72190306
Selesai
Public
apakah ada uang ganti rugi .bila rapites hasilnya reaktif.terus nunggu swabnya nunggu 6 hari.saya suruh libur selama 2 minggu....setelah swab negatif.....apakah ada ganti ruginya...terima kasih
Disposisi
Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Minggu, 21 Juni 2020 - 09:12 WIBDINAS KESEHATAN
Matur nuwun pertanyaannya. Untuk ganti rugi terkait hal tsb, tidak pernah ada regulasinya ya.
Untuk pemahaman bersama, Ini jika kita negatif. Akan tetapi semisal (mohon maaf) kita positif dan tanpa disadari kita sudah menularkan ke orang orang sekitar kita, apakah kita akan dituntut untuk mengganti kerugian orang orang tsb? Tentu tidak.
Jadi kesimpulan nya, semua warga negara harus patuh pada aturan yang berlaku dalam hal penanggulangan covid19. Begitu nggih, nuwun
Selesai
Minggu, 21 Juni 2020 - 09:12 WIBDINAS KESEHATAN
Terkait dengan aduan virus corona mohon untuk menghubungi hotline COVID-19 Jawa Tengah yang saat ini sudah dapat diakses melalui telepon di 0243580713 dan WA Chat 082313600560. Untuk mengetahui perkembangan COVID19 di wilayah Jateng silahkan akses website https://corona.jatengprov.go.id Terimakasih