Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72188255
Rincian Aduan
LGWP72188255
Selesai
Public
Bapak Gubernur, mohon dapat ditinjau kembali jarak kelurahan menuju sekolah yg sudah ditetapkan. kami tinggal di perumahan jati raya, banyumanik dan kantor kelurahan ada di tusam (samping rumah), jika dilihat kantor kelurahan pedalangan ke SMA 4 hanya 2,1 km tetapi kenapa jarak yg ditetapkan di zonasi jadi 3,8 km ? kl tdk dirubah..., kami sangat dirugikan bpk. mohon bisa dicek kebenaran lokasi pedalangan yg ada disamping rumah kami, sbg dasar untuk perubahan penetapan jarak di zonasi. mihon bisa dibantu bpk.... mtr nwn.
Disposisi
Selasa, 25 Juni 2019 - 08:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Selasa, 25 Juni 2019 - 19:06 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas masukannya. Kami lakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah dan MKKS Kota Semarang terkait hasil pengukuran yang dilaksanakan.
Selesai
Rabu, 26 Juni 2019 - 06:38 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas masukannya. Kami lakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah dan MKKS Kota Semarang terkait hasil pengukuran yang dilaksanakan.