Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72181140
Rincian Aduan
LGWP72181140
Selesai
Public
Tambang gol c di dusun Bodong Kadus 1 Desa Dermasari kec Susukan Banjarnegara meresahkan masyarakat karena ilegal dan merusak lingkungan karena berbatasan dengan Desa Kedunglegok
Disposisi
Senin, 23 Agustus 2021 - 14:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 23 Agustus 2021 - 17:52 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
lapiran diterima
Progress
Senin, 23 Agustus 2021 - 18:50 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
siap ditindaklanjuti cek lapangan
Selesai
Kamis, 26 Agustus 2021 - 09:33 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat a.n. Sudarno melalu LaporGub tanggal 23-08-2021 14:06 terkait Tambang gol c di dusun Bodong Kadus 1 Desa Dermasari kec Susukan Banjarnegara meresahkan masyarakat karena ilegal dan merusak lingkungan karena berbatasan dengan Desa Kedunglegok telah dilakukan peninjauan lapangan bersama Unit II Reskrim Polres Banjarnegara dengan hasil sebagai berikut :
1. Terdapat bekas penggalian menggunakan excavator pada Sungai Serayu Desa Dermasari, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat lokasi 7°28'26.59"S; 109°24'15.91"E
2. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tanpa izin.
3. Pada lokasi tersebut dijumpai 1 unit Excavator dalam keadaan mati. Excavator sudah berada diluar area penggalian.
4. Penanggung jawab kegiatan bernama Kristiyono tidak berada dilokasi penambangan dan dijumpai penanggung jawab lapangan bernama Apri Krishartanto.
5. Berdasarkan keterangan dari masyarakat setempat kegiatan dilokasi tersebut sudah dilakukan selama 1 minggu terakhir.
Tindak lanjut:
1. Kegiatan telah dihentikan dan penanggung jawab lapangan bersedia menandatangani surat pernyataan Penertiban Pertambangan Tidak Berizin.
2. Akan dilakukan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) apabila kegiatan penambangan kembali dilakukan.