Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72158012
Rincian Aduan
LGWP72158012
Selesai
Public
Pak Ganjar, Indikasi kecurangan ujian perangkat desa kecamatan kepil mohon di tindak pak...
kasihan itu teman teman yang sudah berbulan bulan belajar UUD, PANCASILA, Pengetahuan umum dll, kandas karena tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Besuk Jumat mereka Audensi dengan Ketua DPRD Kab Wonosobo untuk mencari jalan keadilan, bantulah mereka korban kecurangan pak...terimakasih
Disposisi
Jumat, 17 Mei 2019 - 08:54 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 17 Mei 2019 - 09:07 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 17 Mei 2019 - 09:08 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan setda kabupaten wonosobo, bahwa pelaksanaan pengangkatan perangkat desa di kabupaten wonosobo berpedoman pada:
- perda kabupaten wonosobo nomor 6 tahun 2016 tentang pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
- perbup wonosobo nomor 13 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksaanaan perda kabupaten wonosobo nomor 6 tahun 2016 tentang pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
terkait permasalahan dalam pelaksanaan ujian perangkat desa di kecamatan kepil telah dilakukan audiensi perwakilan peserta ujian perangkat desa di kecamatan kepil pada tanggal 15 mei 2019 bertempat di setda kabupaten wonosobo..
penyelesaian permasalahan pengisian perangkat desa berpedoman pada pasal 33 dan pasal 34 perbup wonosobo nomor 13 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksaanaan perda kabupaten wonosobo nomor 6 tahun 2016 tentang pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..dalam hal terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan agar segera membuat surat aduan secara tertulis yang ditujukan kepada camat dan panitia pengisian perangkat desa dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan BPD..selanjutnya apabila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, penyelesaian permasalahan dapat dilanjutkan melalui jalur hukum..
Selesai
Jumat, 17 Mei 2019 - 09:08 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab