Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72043521
Rincian Aduan
LGWP72043521
Selesai
Public
Lampiran
Pak Ganjar
Birokrat di Demak (dukcapil) proses bikin KTP kok ber.belit" gimana?
Ada uang cepat jadi
Ga ada uang stahun lbih ga jadi
Mohon di kroscek
Disposisi
Rabu, 08 Januari 2020 - 11:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Kamis, 09 Januari 2020 - 14:53 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA SEDANG KAMI KOORDINASI DENGAN DINAS TERKAIT
Kepada Yth. Sdr. Ary S
Pelayanan di Dindukcapil Demak, sesuai standar Operasional Pelayanan. Penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan di nyatakan lengkap. Terkecuali apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/ atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Dengan ketersediaan blangko KTP-el yang terbatas, tidak sesuai/ tidak imbang dengan jumlah pemohon KTP-el, maka yang belum dicetakan KTP-el di berikan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) sebagaimana diatur dalam UU RI No 23 Th 2006 ttg Administrasi Kependudukan pasal 59 ayat (2) huruf m dan Purusan MK tanggal 26 Maret 2019.
Progress
Kamis, 09 Januari 2020 - 14:54 WIBKabupaten Demak
Sdr. Ary S supaya datang di kantor Dindukcapil, mungkin data anda itu ada yang bermasalah.
Selesai
Kamis, 21 Mei 2020 - 13:18 WIBKabupaten Demak
terima kasih telah ditanggapi