Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72043521

Rincian Aduan

LGWP72043521

Selesai Public

Lampiran

06 Jan 2020
0 ditandai
Pak Ganjar Birokrat di Demak (dukcapil) proses bikin KTP kok ber.belit" gimana? Ada uang cepat jadi Ga ada uang stahun lbih ga jadi Mohon di kroscek

Disposisi

Rabu, 08 Januari 2020 - 11:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 09 Januari 2020 - 14:53 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA SEDANG KAMI KOORDINASI DENGAN DINAS TERKAIT Kepada Yth. Sdr. Ary S Pelayanan di Dindukcapil Demak, sesuai standar Operasional Pelayanan. Penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan di nyatakan lengkap. Terkecuali apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/ atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan. Dengan ketersediaan blangko KTP-el yang terbatas, tidak sesuai/ tidak imbang dengan jumlah pemohon KTP-el, maka yang belum dicetakan KTP-el di berikan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) sebagaimana diatur dalam UU RI No 23 Th 2006 ttg Administrasi Kependudukan pasal 59 ayat (2) huruf m dan Purusan MK tanggal 26 Maret 2019. 

Progress

Kamis, 09 Januari 2020 - 14:54 WIB

Kabupaten Demak

Sdr. Ary S supaya datang di kantor Dindukcapil, mungkin data anda itu ada yang bermasalah.

Selesai

Kamis, 21 Mei 2020 - 13:18 WIB

Kabupaten Demak

terima kasih telah ditanggapi