Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72018163

Rincian Aduan

LGWP72018163

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
01 Oct 2020
0 ditandai
Pak gmn yah caranya biar dpt bantuan umkm

Disposisi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Jumat, 02 Oktober 2020 - 12:33 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Jumat, 02 Oktober 2020 - 12:43 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Cara mendapat bantuan umkm dengan persyaratan sebagai berikut:

1.  Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

2.  Warga Negara Indonesia

3.  Memiliki Nomor Induk Kependudukan;

4.  Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

5.  Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD