Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72018163
Rincian Aduan
LGWP72018163
Selesai
Public
Pak gmn yah caranya biar dpt bantuan umkm
Disposisi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Jumat, 02 Oktober 2020 - 12:33 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Jumat, 02 Oktober 2020 - 12:43 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Cara mendapat bantuan umkm dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
2. Warga Negara Indonesia
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan;
4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD