Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 02 Oktober 2020 - 12:33 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Jumat, 02 Oktober 2020 - 12:43 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
1. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
2. Warga Negara Indonesia
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan;
4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD