Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72014823

Rincian Aduan

LGWP72014823

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
06 Oct 2014
0 ditandai
pak ganjar mohon dengan hormat pak sekali lagi untuk wisata candi angin jepara untuk di perhatikan pak kondisinya, karna itu candi satu-satunya di jepara pak. selama ini belum ada perhatian khusus pak dari pemerintah pak. tempatnya di desa tempur kecamatan keling kab. jepara pak.

Disposisi

Selasa, 07 Oktober 2014 - 05:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Verifikasi

Selasa, 07 Oktober 2014 - 14:01 WIB

DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Terima kasih atas laporan dan masukannya

Selesai

Selasa, 07 Oktober 2014 - 14:07 WIB

DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Bapak Ahmad Junaidi yang terhormat, terimakasih atas laporan dan masukannya. Kami informasikan bahwa Candi Angin yang berlokasi di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, sudah terdaftar dalam inventarisasi cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah (BPCB Jateng) di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, serta telah diinventarisasi di Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. Di Candi Angin juga telah ditempatkan juru pelihara, untuk tindaklanjut, akan terus kami koordinasikan dengan instansi terkait yaitu BPCB Jateng yang menangani pelestarian cagar budaya di Jawa Tengah. Terimakasih