Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72003453
Rincian Aduan
LGWP72003453
Selesai
Public
ppdb smp apakah hanya diukur dari jarak pak, utk shun apakah sama sekali tidak di hiraukan pak, jalur reguler dal zona.lalu bagi calin siswa yang tdk dpt sekolah harus bagaimana pak???
Disposisi
Senin, 08 Juli 2019 - 09:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Senin, 10 Februari 2020 - 08:43 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima.
Progress
Senin, 10 Februari 2020 - 11:37 WIBKabupaten Boyolali
PPDB 2019 menggunakan jalur zonasi berdasarkan Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Untuk penjelasan lebih lanjut harap menghubungi sekolah yang bersangkutan atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali.
Baca selengkapnya di artikel "Memahami Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019", https://tirto.id/ecEz
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
Baca selengkapnya di artikel "Memahami Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019", https://tirto.id/ecEz
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.Baca selengkapnya di artikel "Memahami Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019", https://tirto.id/ecEz
Baca selengkapnya di artikel "Memahami Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019", https://tirto.id/ecEz
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
Baca selengkapnya di artikel "Memahami Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019", https://tirto.id/ecEz
Baca selengkapnya di artikel "Memahami Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019", https://tirto.id/ecEz
Selesai
Senin, 10 Februari 2020 - 11:37 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami