Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71989457

Rincian Aduan

LGWP71989457

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
02 Apr 2021
0 ditandai
Pungutan Liar Oleh Panitia PTSL Desa Kemanggungan Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal. Menurut Perbup No.13 Tahun 2019, Biaya PTSL untuk Satu Bidang Tanah Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Akan Tetapi kami harus membayar Uang Sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Perbidang Tanah Bagi Masyarakat yang Belum Mempunyai Akta Tanah.

Disposisi

Senin, 12 April 2021 - 09:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 13 April 2021 - 15:35 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Pemkab Tegal melalui Inspektorat Kab Tegal bahwsanya  Inspektur Pembantu I selaku pengampu unit kerja di wilayah kecamatan Tarub sudah mengetahui  aduan masyarakat terkait PTSL Desa Kemanggungan serta  telah ditindaklanjuti dengan audit investigasi sesuai Laporan Hasil Audit Nomor 356/03/0503 tanggal 23 Maret 2021..Mekaten nggih