Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71989457
Rincian Aduan
LGWP71989457
Verifikasi
Public
Pungutan Liar Oleh Panitia PTSL Desa Kemanggungan Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal. Menurut Perbup No.13 Tahun 2019, Biaya PTSL untuk Satu Bidang Tanah Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Akan Tetapi kami harus membayar Uang Sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Perbidang Tanah Bagi Masyarakat yang Belum Mempunyai Akta Tanah.
Disposisi
Senin, 12 April 2021 - 09:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Selasa, 13 April 2021 - 15:35 WIBKabupaten Tegal
Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Pemkab Tegal melalui Inspektorat Kab Tegal bahwsanya Inspektur Pembantu I selaku pengampu unit kerja di wilayah kecamatan Tarub sudah mengetahui aduan masyarakat terkait PTSL Desa Kemanggungan serta telah ditindaklanjuti dengan audit investigasi sesuai Laporan Hasil Audit Nomor 356/03/0503 tanggal 23 Maret 2021..Mekaten nggih