Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP71989457
KABUPATEN TEGAL, 02 Apr 2021
Pungutan Liar Oleh Panitia PTSL Desa Kemanggungan Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal. Menurut Perbup No.13 Tahun 2019, Biaya PTSL untuk Satu Bidang Tanah Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Akan Tetapi kami harus membayar Uang Sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Perbidang Tanah Bagi Masyarakat yang Belum Mempunyai Akta Tanah.
Disposisi
Senin, 12 April 2021 - 09:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 13 April 2021 - 15:35 WIB
Kabupaten Tegal