Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71917635

Rincian Aduan

LGWP71917635

Verifikasi Public
KOTA SEMARANG
25 Mar 2020
0 ditandai
Taman Kasmaran Jalan Dr. Soetomo mengenai taman Kasmaran kampung pelangi yg beralih fungsi yg dulunya sebelum di revitalisasi menjadi lahan perekonomian rakyat kecil berbagai segi wirausahawan seperti kethok magic, tukang cukur(babershop),warung makan,counter hp & pulsa, studio photo, bengkel motor, fotocopy center untuk para SPK RS Dr. Kariadi. Setelah mengalami berbagai proses mereka setuju untuk direvitalisasi menjadi taman Kasmaran dan beralih profesi penyeragaman yaitu kulliner ternyata program itu mentah Pak Ganjar, dikarenakan mereka tidak diberikan pembekalan skill, pengalih profesian dan peningkatan fungsi lahan yang tanpa promosi dan pengawasan pengelolan sehingga ditumpangi oknum yg mereka mengaku orangnya Pak Hendar Prihadi (walikota) memanfaatkan fasilitas taman(lahan tamanya yg seharusnya untuk ruang terbuka hijau dan tempat sosialisai masyarakat) untuk cafe "Tepian Kopi" dan atas nama perorangan dengan menggunakan lahan yg tidak sesuai regulasi. Mohon responya Bapak Ganjar dan staff semoga bermanfaat , terimakasih.

Disposisi

Senin, 06 April 2020 - 13:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 18 Desember 2020 - 09:51 WIB

Kota Semarang

Yth. Pelapor, Laporan telah diproses dan sedang berjalan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP). Jika laporan belum direspon dan diperlukan tindakan, kami akan melakukan intervensi guna mengetahui proses laporan.