Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71917635
Rincian Aduan
LGWP71917635
Verifikasi
Public
Taman Kasmaran Jalan Dr. Soetomo mengenai taman Kasmaran kampung pelangi yg beralih fungsi yg dulunya sebelum di revitalisasi menjadi lahan perekonomian rakyat kecil berbagai segi wirausahawan seperti kethok magic, tukang cukur(babershop),warung makan,counter hp & pulsa, studio photo, bengkel motor, fotocopy center untuk para SPK RS Dr. Kariadi. Setelah mengalami berbagai proses mereka setuju untuk direvitalisasi menjadi taman Kasmaran dan beralih profesi penyeragaman yaitu kulliner ternyata program itu mentah Pak Ganjar, dikarenakan mereka tidak diberikan pembekalan skill, pengalih profesian dan peningkatan fungsi lahan yang tanpa promosi dan pengawasan pengelolan sehingga ditumpangi oknum yg mereka mengaku orangnya Pak Hendar Prihadi (walikota) memanfaatkan fasilitas taman(lahan tamanya yg seharusnya untuk ruang terbuka hijau dan tempat sosialisai masyarakat) untuk cafe "Tepian Kopi" dan atas nama perorangan dengan menggunakan lahan yg tidak sesuai regulasi. Mohon responya Bapak Ganjar dan staff semoga bermanfaat , terimakasih.
Disposisi
Senin, 06 April 2020 - 13:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Jumat, 18 Desember 2020 - 09:51 WIBKota Semarang
Yth. Pelapor, Laporan telah diproses dan sedang berjalan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP). Jika laporan belum direspon dan diperlukan tindakan, kami akan melakukan intervensi guna mengetahui proses laporan.