Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71895134

Rincian Aduan

LGWP71895134

Selesai Public
KOTA SEMARANG
22 Feb 2021
0 ditandai
Nuwun sewu pak Ganjar Pranowo Saya mau tanya, sebenarnya apa yg membuat harga rapid antigen berbeda beda ditiap rumah sakit dan klinik? apa tidak ada peraturan yg menetukan harganya pak? Kalaupun memang sudah ada peraturan, kenapa harganya masih berbeda? Jangan sampai pandemi covid ini jadi ajang mencari keuntungan didalam kesusahan Kasihan rakyat pak

Disposisi

Selasa, 23 Februari 2021 - 02:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Selasa, 23 Februari 2021 - 09:57 WIB

DINAS KESEHATAN

Laporan kami terima

Selesai

Kamis, 25 Februari 2021 - 11:40 WIB

DINAS KESEHATAN

Saat ini Pemerintah telah menetapkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab yang merupakan saah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Sesuai Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.


Tetap disiplin protokol kesehatan dengan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dengan Sabun dan Menjaga Jarak) ya, Healthies.