Rincian Aduan : LGWP71888770

Selesai Public

KABUPATEN WONOGIRI, 01 Sep 2017

konfrimasi tarif bus pak gubernur khususnya Solo - Wonogiri ( Antar kota dalam provinsi ) tidak sesuai PERGUB No. 2 Tahun 2016. "saya naik bis dari terminal tirtonadi - slogohimo wonogiri, ketika kondektur minta bayar pertama saya bayar sesuai dengan Pergub, yg tertera di ruang tunggu bus terminal tirtonadi, tetapi setelah saya membayar ternyta kondektur bis bilang " itu peraturanny salah " dan itu minta di bayarnya 2x lipat dr Pergub yg tertera, mohon tindak lanjutnya trimakasih 🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini