Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71762293

Rincian Aduan

LGWP71762293

Selesai Public

Lampiran

24 Jan 2019
0 ditandai
Pak ganjar tadi keponakanku kecelakaan padahal punya BPJS tapi disuruh bayar.Padahal ortunya gk punya uang,untung sy bawa uang Pak.Katanya dokternya harus lewat polisi trus jasa raharja Pak.tolong aturan sperti itu ditindaklanjuti Pak

Disposisi

Kamis, 24 Januari 2019 - 14:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 11 Februari 2019 - 18:05 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporannya. Akan menjadi evaluasi dalam pelayanan kami

Selesai

Senin, 11 Februari 2019 - 18:07 WIB

BPJS Kesehatan

Penjaminan kecelakaan lalu lintas perlu dilengkapi syarat laporan kecelakaan dari polisi. Selanjutnya apabila kasus tersebut masuk dalam penjaminan Jasa Raharja maka Rumah Sakit akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja. Apabila bukan kasus yang menjadi penjaminan Jasa Raharja baru dapat dijamin melalui program JKN