Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71762293
Rincian Aduan
LGWP71762293
Selesai
Public
Lampiran
Pak ganjar tadi keponakanku kecelakaan padahal punya BPJS tapi disuruh bayar.Padahal ortunya gk punya uang,untung sy bawa uang Pak.Katanya dokternya harus lewat polisi trus jasa raharja Pak.tolong aturan sperti itu ditindaklanjuti Pak
Disposisi
Kamis, 24 Januari 2019 - 14:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 11 Februari 2019 - 18:05 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporannya. Akan menjadi evaluasi dalam pelayanan kami
Selesai
Senin, 11 Februari 2019 - 18:07 WIBBPJS Kesehatan
Penjaminan kecelakaan lalu lintas perlu dilengkapi syarat laporan kecelakaan dari polisi. Selanjutnya apabila kasus tersebut masuk dalam penjaminan Jasa Raharja maka Rumah Sakit akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja. Apabila bukan kasus yang menjadi penjaminan Jasa Raharja baru dapat dijamin melalui program JKN