Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71727644

Rincian Aduan

LGWP71727644

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
07 Feb 2015
0 ditandai
sebelumnya saya ingin berterimakasih atas surat tindak lanjut tentang pengaduan saya mengenai upah kerja. dalam surat tersebut saya diminta untuk mengecek kebenaran informasi yang pernah saya adukan. saya kurang tahu harus mengeceknya bangaimana dan kepada siapa,sebenarnya saya ingin menanyakan ke kantor tempat saya bekerja namun saya takut dan mungkin bisa saja pihak kantor juga menutupnutupi. yang saya bisa informasikan mungkin hanya slip gaji saya yang saya lampirkan bersama ini. dengan rincian sebagai berikut : ditempat saya gaji/upah diberikan setiap 2minggu * gaji per jam Rp5286 ,jam kerja per hari adalah 7 jam .jadi sehari gaji saya Rp37002 dan apabila dijumlahkan dalam sebulan untuk 6 hari kerja adalah Rp888048, angka tersebut jelas jauh beda dengan umk Klaten yakni Rp1170000. saya ingin bertanya dan mohon diklarifikasikan kepada dinas ataupun pihak yang terkait apakah pabrik tempat saya bekerja ( PT ALAM GREEN WOOD) alamat jl p. diponegoro no25 klaten.mempunyai surat penangguhan untuk menggaji karyawan tidak sesuai dengan umk atau tidak. kalau memang ada ya saya terima, kalau tidak ya mohon untuk ditindak lanjuti.karena nantinya apabila saya tanyakan ke pabrik tempat saya bekerja, saya juga kurang tahu untuk membedakan apakan surat penangguhan tersebut asli atau palsu. jadi tolong dicek apakah tempat saya bekerja mempunyai surat penangguhan atau tidak.terima kasih

Disposisi

Minggu, 08 Februari 2015 - 07:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Selasa, 17 Februari 2015 - 11:51 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Rabu, 25 Februari 2015 - 09:12 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

1. Bahwa menciptakan kondisi hubungan industrial yang harmonis merupakan kewajiban kita bersama yaitu pekerja pengusaha dan pemerintah. Fungsi pemerintah adalah untuk mengawasi penerapan peraturan di bidang ketenagakerjaan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja / buruh, sehingga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.
 
2. Permasalahan yang terjadi di PT. Alam Greenwood sudah kami koordinasikan dengan Disnakertransos Kab. Klaten dan telah dilakukan pengawasan terhadap perusahaan dan sesuai mekanisme Pengawasan KK dari hasil Pemeriksaan akan dilakukan pembinaan yang bersifat preventif edukatif dengan penerbitan  Nota Pemeriksaan dan dalam batas waktu tertentu apabila perusahaan tetap tidak mengindahkan maka akan dilakukan pembuatan Berita Acara Projustisia (BAP)   
 
3. Terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) perlu kami jelaskan :
a. Sesuai dengan Undang – undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat 1 “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”
b. Upah minimum diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 0 s/d 1 tahun pada jabatan terendah yang ada di perusahaan
 
Demikian jawaban kami dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih
 

Selesai

Rabu, 25 Februari 2015 - 09:15 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah kami selesaikan, terima kasih