Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71606462
Rincian Aduan
LGWP71606462
Selesai
Public
pembaruan KK dipersulit di wilayah kayen pati..
pak ganjar. minta tolong keluarga saya mau ngurus update KARTU KELUARGA karena nama kakak saya ada yang salah. lalu harus menyertakan akta kelahiran bapak saya. lha bapak saya tidak mempunyai akta kelahiran. adanya cuma surat kelahirà n dahulu. kecamatan tetep minta akta kelahiran. bagaimna solusinya pak? pihak kecamatan kayen pati tidak memberi solusi sama sekali. APA HARUS MEMBAYAR PERANGKAT²NYA DULU BIAR MAU NGURUS KK SAYA??? MOHON PAK GANJAR MENANGGAPI DENGAN CEPAT
Disposisi
Jumat, 15 Januari 2021 - 10:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Jumat, 15 Januari 2021 - 12:39 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Rabu, 20 Januari 2021 - 12:48 WIBKabupaten Pati
telah dilakukan koordinasi dengan dinas terkait
Selesai
Jumat, 29 Januari 2021 - 12:01 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Disdukcapil melalui surat nomor 045/85.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan, Untuk pelayanan perubahan pada Kartu Keluarga (KK) harus melampirkan persyaratan dokumen pendukung yang valid. silahkan pemohon bisa langsung mengurus sendiri KK yang akandiubah dengan datang ke Disdukcapil Kabupaten Pati untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.Demikian penjelasan yang dapat kami berikan dan terima kasih.