Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71606462

Rincian Aduan

LGWP71606462

Selesai Public
KABUPATEN PATI
15 Jan 2021
0 ditandai
pembaruan KK dipersulit di wilayah kayen pati.. pak ganjar. minta tolong keluarga saya mau ngurus update KARTU KELUARGA karena nama kakak saya ada yang salah. lalu harus menyertakan akta kelahiran bapak saya. lha bapak saya tidak mempunyai akta kelahiran. adanya cuma surat kelahiràn dahulu. kecamatan tetep minta akta kelahiran. bagaimna solusinya pak? pihak kecamatan kayen pati tidak memberi solusi sama sekali. APA HARUS MEMBAYAR PERANGKAT²NYA DULU BIAR MAU NGURUS KK SAYA??? MOHON PAK GANJAR MENANGGAPI DENGAN CEPAT

Disposisi

Jumat, 15 Januari 2021 - 10:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Jumat, 15 Januari 2021 - 12:39 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima 

Progress

Rabu, 20 Januari 2021 - 12:48 WIB

Kabupaten Pati

telah dilakukan koordinasi dengan dinas terkait 

Selesai

Jumat, 29 Januari 2021 - 12:01 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Disdukcapil melalui surat nomor 045/85. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan, Untuk pelayanan perubahan pada Kartu Keluarga (KK) harus melampirkan persyaratan dokumen pendukung yang valid. silahkan pemohon bisa langsung mengurus sendiri KK yang akandiubah dengan datang ke Disdukcapil Kabupaten Pati untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.Demikian penjelasan yang dapat kami berikan dan terima kasih.