Rincian Aduan : LGWP71600891

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 18 Apr 2017

Assalamuallaikum Bapak Gubernur Bapak Ganjar Bapak dari kami warga Jawa Tengah. Salam hormat saya, dalam hal ini saya ingin melaporkan keluh kesah saya dalam Tenaga Kerjaan, saya bekerja di PT. Permodalan Nasional Madani (persero) cabang Magelang Perusahaan BUMN dengan alamat Jl. Mayjend Bambang Soegeng Ruko Metro Square No. 18 B Mertoyudan Magelang. Saya bekerja dari tahun 2014 sampai saat ini dengan sistem perjanjian kerja PKWT(Perjanjian Kerja Tertentu) dengan jenjang waktu ; kontrak 1 tahun, kontrak 1 tahun, kontrak 6 bulan, kontrak 2 bulan Dan bulan Mei besok kontrak saya usai dan tidak akan di perpanjang. Dengan adanya isu Holding BUMN banyak karyawan yang sudah diberhentikan, salah satunya teman saya yang bekerja sudah 6th diberhentikan tanpa di berikan pesangon dan ini membuat saya resah karena hampir mendekati bulan puasa dan lebaran. Banyak teman-teman yang enggan melaporkan kejadian seperti ini. Karena takut bila ketahuan di pecat karena memiliki keluarga. Apakah benar kontrak PKWT hanya boleh 2x selama masa kerja, apabila lebih masuk kontrak PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan apabila perusahaan memutus hubungan kerja wajib memberi pesangon kepada karyawan. Dan apakah perusahaan boleh membuat kontrak kerja dengan waktu sesuka hati pimpinan perusahaan. Disamping itu perusahaan ini hanya memberikan gaji pokok 1,1jt dibawah UMR menambah uang transportasi 400rb dan tunjangan 200rb. Dari jam kerja sesuai Ketentuan dari pukul 8 pagi - 4 sore , tapi kenyataannya kami bekerja sampe Pukul 8 malam dan apabila akhir bulan sampai pukul 11 malam. Upah lembur baru ada mulai bulan Januari kemarin Perhitungan pun tidak jelas. Sedangkan upah lembur yang lalu2 tidak diberikan, apakah itu hak kami harus diberikan Mohon Bapak Gubernur Bapak Ganjar bisa membantu memberikan Keadilan Sosial kepada kami. Saya percaya Bapak Gubernur membaca surat saya, bisa membantu Kami. Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini