Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71588637

Rincian Aduan

LGWP71588637

Verifikasi Public
KABUPATEN MAGELANG
18 Apr 2021
0 ditandai
mohon info pak,apakah aparat desa boleh menerima pkh?padahal secara materi ,masih banyak yg di bawah nya.dan aparat tersebut rumah sudah bagus permanen ,mampu menguliahkan anakny?

Disposisi

Senin, 19 April 2021 - 08:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Senin, 19 April 2021 - 13:25 WIB

DINAS SOSIAL

Aparat Desa/Pegawai Pemerintah PNS/Menjabat pada lingkup pemerintahan tidak diperkenankan untuk mendapatkan bansos. Mohon kirimkan nama lengkap, alamat lengkap, jika ada KTP/KKnya agar dapat kami assesment ke lokasi