Rincian Aduan : LGWP71588637

Verifikasi Public

KABUPATEN MAGELANG, 18 Apr 2021

mohon info pak,apakah aparat desa boleh menerima pkh?padahal secara materi ,masih banyak yg di bawah nya.dan aparat tersebut rumah sudah bagus permanen ,mampu menguliahkan anakny?

0 Orang Menandai Aduan Ini