Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71588637
Rincian Aduan
LGWP71588637
Verifikasi
Public
mohon info pak,apakah aparat desa boleh menerima pkh?padahal secara materi ,masih banyak yg di bawah nya.dan aparat tersebut rumah sudah bagus permanen ,mampu menguliahkan anakny?
Disposisi
Senin, 19 April 2021 - 08:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Senin, 19 April 2021 - 13:25 WIBDINAS SOSIAL
Aparat Desa/Pegawai Pemerintah PNS/Menjabat pada lingkup pemerintahan tidak diperkenankan untuk mendapatkan bansos. Mohon kirimkan nama lengkap, alamat lengkap, jika ada KTP/KKnya agar dapat kami assesment ke lokasi