Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP71587480
Disposisi
Public
13 Jun 2017
pak gubernur tanya. saya seorang tenaga honorer di MAdrasah aliyah. mau tanya utk SMA-SMK kan adapergub no 3 tahun 2017 ttg honor . untuk kami yang di madrasah kok tidak ada pergub semacam itu ya pak? dan kenapa di pergub hanya SMA, SMK, SLB saja? gaji saya masih jauh dari UMK kerjaan juga gak kalah dengan yang dibawah dinas. mohon jawabannya pak gubernur/pihak yang berwenang untuk menjawabnya. suwun
Disposisi
Selasa, 13 Juni 2017 - 13:33 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN