Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71529521
Rincian Aduan
LGWP71529521
Selesai
Public
Siang Pak apakah tidak ada kebijakan dari PLN dimasa covid 19 ini , saya sorang ibu yg bekeeja sbg supir carteran tapi karena covid saya tdk ada pkerjaan sama sekali , daftar prakerja sampai gelombang 3 tdk lolos , cari uang untuk makan sehari2 saja saya sangat kesulitan dan sekarang listrik dipueus krn blm bisa byr bln kmrn . Bagaimana pak nasib orang spt saya .
Disposisi
Senin, 11 Mei 2020 - 13:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 11 Mei 2020 - 13:23 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 11 Mei 2020 - 14:55 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Baik Bu Christina Maria Rudjiati, dapat kami sampaikan bahwa untuk kebijakan listrik sepenuhnya adalah wewenang Pemerintah Pusat. PLN hanya sebagai operator yang menjalankan. Saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu listrik gratis bagi pelanggan 450 VA, dan diskon 50% bagi pelanggan 900 VA Subsidi selama 3 bulan (April - Juni). Listrik gratis juga diberikan kepada pelanggan bisnis kecil (B1) dan industri kecil (I1) daya 450 VA selama 6 bulan (Mei - Oktober).
Terima kasih