Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 02 Maret 2021 - 09:43 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Selasa, 02 Maret 2021 - 12:48 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Kamis, 04 Maret 2021 - 19:16 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Budi Artono
Kepada yth sdr Budi Artono menanggapi aduan sdr dapat kami sampaikan bahwa Dinas Pariwisata telah melakukan Penarikan Retribusi sesuai aturan yang berlaku saat ini yaitu Perda Kab Demak no 8 tahun 2010, no 4 th 2012, dan no 5 th 2012 serta Perbup Kabupaten Demak No. 38,39 dan 40 tahun 2020. adapun terkait pungutan liar yg dituduhkan kami mohon sdr dpt membuktikan kebenarannya dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Demikian yang dapat kami sampaikan .trimakasih
Verifikasi
Kamis, 04 Maret 2021 - 19:26 WIB
Kabupaten Demak