Selasa, 12 September 2017 - 08:08 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Taksi online dalam kaidah hukum normatif di Indonesia sebenarnya tidak ada. Nomenklatur yg resmi adalah angkutan sewa khusus. Permenhub No. 26 tahun 2017 sebagai payung hukum angkutan sewa khusus saat ini baru saja mendapat keputusan Hak uji Materiil dari Mahkamah Agung. Sehingga sesuai keputusan MA terdapat 14 pasal yg dianggap bertentangan dgn perundang-undangan yg lebih tinggi, tidak punya kekuatan hukum mengikat dan diminta kpd Menteri Perhubungan utk mencabut pasal2 tsb. Sehingga untuk saat ini Pemerintah sedang melakukan pengaturan ulang tentang angkutan sewa khusus.
Terkait dgn keberadaan angkutan sewa khusus saat ini (masy menyebut TAKSI Online) sebenarnya secara tata hukum dalam memberikan pelayanan kpd masyarakat sangat bertentangan dan tidak sesuai dgn hukum dlm bidang transportasi.
Karena pelayanan bus angkutan umum dan Taksi Reguler telah melalui prosedur dan sesuai ketentuan yg berlaku sehingga memperoleh lisensi perijinan trayek angkutan umum. Sedangkan taksi online yg Anda sebagai salah satu driver belum melalui prosedur sebagaimana angkutan umum pada umumnya di Indonesia. Sehingga taksi online bisa dikatakan sebagai angkutan tidak resmi dan tdk berijin atau ilegal.
Saran kami smp dgn ada aturan baru tentang taksi online yg Anda maksud, Sebaiknya utk saat ini ada baiknya jika Anda mau menjadi bagian dari Driver online agar merubah yg saudara miliki menjadi angkutan resmi dan sah menurut hukum, sehingga mengurangi konflik antara angkutan taksi yg resmi dan taksi ilegal. Sambil menunggu aturan baru dari Kementerian Perhubungan. Demikian terima kasih.