Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71496039

Rincian Aduan

LGWP71496039

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
26 Sep 2020
0 ditandai
pak mau tanya... bukanya burung rangkong itu termasuk dilindungi ya? kenapa ada masyarakat biasa yang mempunyai nya dan burung itu sudah ketemu

Disposisi

Rabu, 30 September 2020 - 13:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Rabu, 30 September 2020 - 14:31 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas laporannya

Selesai

Jumat, 09 Oktober 2020 - 09:49 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Telah kami koordinasikan dengan BKSDA Jateng dengan hasil :
Jenis julang emas dan rangkong termasuk satwa dilindungi.
Apabila ada yang memelihara atau menemukan dapat diserahkan ke kantor KSDA terdekat.
Untuk kewenangan penegakan hukum ada di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK)
Mungkin dapat dibantu alamat penemunya unt dapat dilakukan pembinaan dan peyerahan satwanya
 
Call Centre Bksda Jateng: 0815 7695 494