Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71496039
Rincian Aduan
LGWP71496039
Selesai
Public
Lampiran
pak mau tanya...
bukanya burung rangkong itu termasuk dilindungi ya?
kenapa ada masyarakat biasa yang mempunyai nya
dan burung itu sudah ketemu
Disposisi
Rabu, 30 September 2020 - 13:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Rabu, 30 September 2020 - 14:31 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas laporannya
Selesai
Jumat, 09 Oktober 2020 - 09:49 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Telah kami koordinasikan dengan BKSDA Jateng dengan hasil :
Jenis julang emas dan rangkong termasuk satwa dilindungi.
Apabila ada yang memelihara atau menemukan dapat diserahkan ke kantor KSDA terdekat.
Untuk kewenangan penegakan hukum ada di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK)
Mungkin dapat dibantu alamat penemunya unt dapat dilakukan pembinaan dan peyerahan satwanya
Call Centre Bksda Jateng: 0815 7695 494