Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71479270

Rincian Aduan

LGWP71479270

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
30 Jun 2019
0 ditandai
Lapor PK gubernur.... Saya atas nama warga RT/RW 01/09 desa kesugihan kidul Mohon pertolongan kepada BPK... Atas kezaliman kepala desa kesugihan kidul kepada warga miskin.... Karena telah berbuat semena-mena di tempat saya ada 28kk /kepala keluarga yg tinggal/menempati tanah bengkok berhubung tanah tersebut akan di bikin pariwisata...kami yang menempati tanah tersebut di usir secara paksa tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu....dan kami pun tidak mendapat ganti rugi sepeser pun... Padahal kami membayar sewa rutin setiap THN nya.... Karena ada seorang investor yang mau mendanai proyek pembangunan pariwisata tersebut kepala desa kesugihan kidul Ahmad Munawir SH bertindak semaunya sendiri.... Mohon dengan sangat sekiranya BPK gubernur mau/bersedia membantu gimana jln keluar nya yang terbaik buat kami warga miskin pk

Disposisi

Senin, 01 Juli 2019 - 08:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 01 Juli 2019 - 09:46 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 01 Juli 2019 - 14:21 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

"Berdasarkan Permendagri No.1 Tahun 2016, pengelolaan aset desa merupakan wewenang dan tanggung jawab Kepala Desa, selanjutnya pemanfaatan aset desa berupa sewa diperbolehkan sepanjang tidak merubah status kepemilikan dan fungsi lahan. Perlu dilakukan klarifikasi dengan Bupati dan Camat setempat untuk memfasilitasi permasalahan dimaksud."

Selesai

Senin, 01 Juli 2019 - 14:22 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab