Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71451057
Rincian Aduan
LGWP71451057
Selesai
Public
Assalamu'alaikum pak ganjar ... Saya mau tanya pak..mbah saya di kampung kan dapet program bedah rumah,bulan agustus besok..td saya d tlp sama mbah saya bantuannya hanya 15 jt dan untuk tambahannya diharuskan cari sendiri,lalu ortu saya di jkarta dsuruh cari tambahannya sedangkan orang tua saya sudah tidak bkerja karena corona..tabungan ortu saya sudah habis utk kperluan sehari2.Kata mbah saya uang 15 juta itu harus jadi berupa rumah yg layak...karena nanti akan di fotonuntuk laporan k atas nya,dan kalo tidak bisa mnyanggupi..maka semua bantuan yg didapat dr kelurahan akan di cabut semua..itu gimana maksudnya ya pak..kesannya seperti memaksa org susah...kalo mau bantu ya dibantu saja pak..klo memang dananya hanya segtu ya dijadikan rmh apa adanya saja jgn di suruh mbah yg sudah sepuh menambahkan dr dana pribadi agar bsa jadi rumah yg layak..Mbah saya sdh sepuh pak..dia ga ngerti..jd taunya ya harus dibangun saja dgn mencari hutangan utk menambah biaya bedah rumahnya..mbah jadi kepikiran pak..sakit skrg jadinya...sdgkan ortu saya dijakarta juga sdh ga kerja..skrg hanya buruh serabutan saja dan ga mampu untuk mencari tambahan dananya..apalgi untuk berhutang uang yg berjuta2 demi menambahkan biaya bedah rmh.mbah saya bernama LAMIYEM tinggal di RT 02/05 dukuh Jlumbang desa Ngreco kecamatan Weru kab.Sukoharjo .Tolong pak di respon secepatnya.trmakasih
Disposisi
Selasa, 23 Juni 2020 - 14:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 24 Juni 2020 - 08:41 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
waalaikum salam,
terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Progress
Rabu, 24 Juni 2020 - 09:04 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
•menanggapi laporan yang anda sampaikan,
•berikut kami berikan penjelasannya
••Pemerintah Prov Jateng telah memberikan Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bankeupemdes RTLH dengan sasaran 3 penerima bantuan /desa mulai tahun 2018 dan 2019. Besarnya nilai BANTUAN MATERIAL sebesar Rp. 10 juta / unit rumah (sudah termasuk pajak). Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
••Kriteria komponen tidak layak dilihat dari komponen atap lantai dan dinding, Bahan atap berupa daun/ rumbia atau genteng yang sudah lapuk/ rangka atap kondisi lapuk atau seng yang sudah rusak; Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak; Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak, atau dinding permanen yang belum diplester; Kecukupan pencahayaan matahari pada ruang tamu kurang dari 50% dan pada ruang tidur kurang dari 10%;
••Kriteria calon penerima bantuan adalah sbb : Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; Bersedia untuk memanfaatkan bansos yang dikerjakan dengan berswadaya dan bergotong-royong; Belum pernah mendapat bantuan pemugaran rumah secara berturut-turut.
••Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah menuju layak huni.
•jadi sekali lagi komponen yang diperbaiki utamanya meliputi ATAP DINDING LANTAI dengan memperhatikan faktor keamanan bangunan, kenyamanan (sirkulasi dan pencahayaan yang cukup).
•Dana Swadaya yang harus disediakan oleh penerima bantuan tidak ada ketentuan minimalnya, dapat berupa tambahan uang uuntuk upah pekerja atau berupa tambahan bahan material.
kisaran swadaya yang pernah diberikan oleh penerima bantuan mulai dar 1 juta sampai 5 juta, bahkan ada yang lebih dengan sumber dari sanak saudara, ataupun tambahnan tetangga sekitar.
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Selesai
Rabu, 24 Juni 2020 - 09:05 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
•menanggapi laporan yang anda sampaikan,
•berikut kami berikan penjelasannya
••Pemerintah Prov Jateng telah memberikan Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bankeupemdes RTLH dengan sasaran 3 penerima bantuan /desa mulai tahun 2018 dan 2019. Besarnya nilai BANTUAN MATERIAL sebesar Rp. 10 juta / unit rumah (sudah termasuk pajak). Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
••Kriteria komponen tidak layak dilihat dari komponen atap lantai dan dinding, Bahan atap berupa daun/ rumbia atau genteng yang sudah lapuk/ rangka atap kondisi lapuk atau seng yang sudah rusak; Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak; Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak, atau dinding permanen yang belum diplester; Kecukupan pencahayaan matahari pada ruang tamu kurang dari 50% dan pada ruang tidur kurang dari 10%;
••Kriteria calon penerima bantuan adalah sbb : Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; Bersedia untuk memanfaatkan bansos yang dikerjakan dengan berswadaya dan bergotong-royong; Belum pernah mendapat bantuan pemugaran rumah secara berturut-turut.
••Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah menuju layak huni.
•jadi sekali lagi komponen yang diperbaiki utamanya meliputi ATAP DINDING LANTAI dengan memperhatikan faktor keamanan bangunan, kenyamanan (sirkulasi dan pencahayaan yang cukup).
•Dana Swadaya yang harus disediakan oleh penerima bantuan tidak ada ketentuan minimalnya, dapat berupa tambahan uang uuntuk upah pekerja atau berupa tambahan bahan material.
kisaran swadaya yang pernah diberikan oleh penerima bantuan mulai dar 1 juta sampai 5 juta, bahkan ada yang lebih dengan sumber dari sanak saudara, ataupun tambahnan tetangga sekitar.
Demikian yang dapat kami sampaikan.