Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71429335

Rincian Aduan

LGWP71429335

Verifikasi Public
KABUPATEN KENDAL
24 May 2018
0 ditandai
Terdapat beberapa guru Jateng yg terkendala terkait pencairan TPG, satu kasus yaitu TPG hilang 1 bulan karena ada 1 minggu dlm bulan tersebut ybs tidak masuk selama 3 hari (dg ijin karena ayah meninggal). Apakah memang perundang-undangan tidak mengakomodasi kasus meninggalnya orangtua atau suami? kalau seandainya ada kemungkinan diskusi kira-kira ybs harus menghubungi siapa?hormat saya...terimakasih,

Disposisi

Kamis, 24 Mei 2018 - 09:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 30 Mei 2018 - 12:44 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pencairan TPG Triwulan I 2018 diatur Permendikbud 12/2017. TPG & TPP merupakan apresiasi atas kinerja/profesi, jadi bukan hak seperti gaji. Bahwa ketentuan beban mengajar guru dalam 1 minggu 24 jam dengan toleransi 2 hari masih diperbolehkan tidak hadir mengajar dengan asumsi masih bisa digantikan di waktu lain dalam minggu yang sama, tetapi bila sudah mencapai 3 hari secara logika tentu tidak bisa mengganti di minggu yang sama, sehingga beban mengajar 24 jam tatap muka sesuai ketentuan tidak dapat terpenuhi.