Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71415686
Rincian Aduan
LGWP71415686
Selesai
Public
Bapak Gub. Mohon maaf ini mobil yang parkir di jalan utama kota/provinsi (di depan SMKN 1 Mojosongo, Boyolali) sangat mengganggu dan membahayakan pengendara yang lain. Mohon diberi rambu larangan parkir. Terima kasih
Disposisi
Rabu, 15 Juli 2020 - 09:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Kamis, 16 Juli 2020 - 08:01 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima
Progress
Kamis, 16 Juli 2020 - 08:06 WIBKabupaten Boyolali
Tanggapan dari Dishub Kabupaten Boyolali :
1. Bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan nasional dengan pemenuhan perlengkapan jalan (rambu lalu lintas) menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
2. Saat ini sudah terpasang rambu larangan parkir di lokasi (mendekati Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) simpang Boulevard Soekarno. Tepatnya di sebelah kiri dari arah Semarang atau Kota Boyolali.
1. Bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan nasional dengan pemenuhan perlengkapan jalan (rambu lalu lintas) menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
2. Saat ini sudah terpasang rambu larangan parkir di lokasi (mendekati Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) simpang Boulevard Soekarno. Tepatnya di sebelah kiri dari arah Semarang atau Kota Boyolali.
Selesai
Kamis, 16 Juli 2020 - 08:06 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami