Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP71361432
KABUPATEN PATI, 24 Jun 2020
Pak gubernur,saya mau tanya kenapa anak saya kok gak bisa diterima di sekolah SMAN 1 JAKENAN padahal nilai akhir 33,41 dan jarak rumah dengan sekolah 4.50km sedangkan anak lain yang nilai akhir 31,72 dan jarak sekolah 4.30km bisa diterima " sama sama dalam zonasi"apa karena anak yang lain no urut pendaftaran nya kecil di banding dengan no urut pendaftaran anak saya sehingga bisa di terima di sekolahan tersebut,tolong pencerahannya pak gubernur.terima kasih
Disposisi
Rabu, 24 Juni 2020 - 15:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 25 Juni 2020 - 08:47 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalur Zonasi
1) Seleksi dilakukan dengan:
a) jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
b) usia yang paling tinggi calon peserta didik.
c) nilai prestasi.
2) Calon peserta didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur
zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi luar zona dan dinyatakan
diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
a) jalur zonasi,
b) jalur aflrmasi, dan
c) jalur prestasi.