Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71190984

Rincian Aduan

LGWP71190984

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
01 May 2020
0 ditandai
Pak Ganjar, kok belum dijawab ya....keluh kesah saya tadi....tolong Pak kasih kami Jalan Keluar saya dan teman2?

Disposisi

Sabtu, 02 Mei 2020 - 05:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Senin, 04 Mei 2020 - 22:58 WIB

Kota Surakarta

Tunjangan Hari Raya Keagarnaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari RayaKeagamaan;

THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

menjadi peserta BPJS kesehatan atau tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan bukan merupakan dasar diberikan atau tidak diberikannya THR kpd pekerja "wallahuaam".

Progress

Rabu, 20 Mei 2020 - 12:27 WIB

Kota Surakarta

Tunjangan Hari Raya Keagarnaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari RayaKeagamaan;

THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

menjadi peserta BPJS kesehatan atau tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan bukan merupakan dasar diberikan atau tidak diberikannya THR kpd pekerja "wallahuaam".

Selesai

Rabu, 20 Mei 2020 - 12:28 WIB

Kota Surakarta

Tunjangan Hari Raya Keagarnaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari RayaKeagamaan;

THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

menjadi peserta BPJS kesehatan atau tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan bukan merupakan dasar diberikan atau tidak diberikannya THR kpd pekerja "wallahuaam".