Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71092696

Rincian Aduan

LGWP71092696

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
09 May 2019
0 ditandai
Di desa saya setiap warga yang mengurus sertifikat gratis pada program (prona) diwajibkan membayar 500 rb sampai 800 rb sebagai uang adminitrasi pengurusan.Apakah memang seperti itu ya pak.Mohon pencerahanya.

Disposisi

Jumat, 10 Mei 2019 - 09:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 15 Mei 2019 - 13:26 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Sabtu, 01 Juni 2019 - 07:04 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih