Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71083790
Rincian Aduan
LGWP71083790
Selesai
Public
selamat pagi, saya mau bertanya
Jika THL/tenaga harian Lepas di Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang diberhentikan/di PHK apa THL tersebut mendapatkan Pesangon ?
Disposisi
Senin, 03 Mei 2021 - 09:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang
Verifikasi
Selasa, 04 Mei 2021 - 10:50 WIBKota Magelang
laporan kami terima terimakasih
Selesai
Rabu, 05 Mei 2021 - 10:50 WIBKota Magelang
Selamat siang.. semoga selalu sehat dan bersemangat, sesuai dengan MOU atau perjanjian di awal bahwa Tenaga Harian Lepas adalah pekerja yang dibayar harian, dan lepas tidak terikat sehingga tidak ada pesangon dari Dinas. Secara pribadi beberapa THL menabung di bank dan mengikuti program tabungan jangka panjang, namun tidak diwajibkan dinas. Terima Kasih