Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71083790

Rincian Aduan

LGWP71083790

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
03 May 2021
0 ditandai
selamat pagi, saya mau bertanya Jika THL/tenaga harian Lepas di Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang diberhentikan/di PHK apa THL tersebut mendapatkan Pesangon ?

Disposisi

Senin, 03 Mei 2021 - 09:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang

Verifikasi

Selasa, 04 Mei 2021 - 10:50 WIB

Kota Magelang

laporan kami terima terimakasih

Selesai

Rabu, 05 Mei 2021 - 10:50 WIB

Kota Magelang

Selamat siang.. semoga selalu sehat dan bersemangat, sesuai dengan MOU atau perjanjian di awal bahwa Tenaga Harian Lepas adalah pekerja yang dibayar harian, dan lepas tidak terikat sehingga tidak ada pesangon dari Dinas. Secara pribadi beberapa THL menabung di bank dan mengikuti program tabungan jangka panjang, namun tidak diwajibkan dinas. Terima Kasih