Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP71074888
KOTA SEMARANG, 29 Aug 2021
Bapak Gubernur yth. Mohon maaf kami laporkan hal sebagai berikut : Apakah seorang Plt Kepala Dinas itu sudah punya kewenangan seperti Kepala Dinas?, seperti penggunaan sarana prasarana dan kewenangan karena baru saja Plt, sudah sewenang wenang memindahkan staf tanpa melihat kondisi (jarak dan lokasi), padahal kata beliau mendekatkan dengan tempat tinggal, namun ternyata itu tidak berlaku secara adil (NEPOTISME), ada staf AHSAN yang baru dua bulan dipindah dari PLLT Cepu ke PLLT Prambanan, sekarang dipindahkan ke PLLT Selogiri Wonogiri. Semua staf ditakuti takuti akan dipindah jauh bila tidak setuju, termasuk Kasubag kepegawaian yang suka marah dan mengancam. Apakah pantas ASN seperti itu.
Disposisi
Senin, 30 Agustus 2021 - 09:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Agustus 2021 - 12:21 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Senin, 30 Agustus 2021 - 14:18 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH