Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71072495

Rincian Aduan

LGWP71072495

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
19 Feb 2020
0 ditandai
Pak Ganjar, saya Haikal warga pekalongan. saya mau tanya soal proyek pengadaan TIP tol pemalang batang di KM340 dan KM319 yang ada rencana dibangun. Saya dan kelurahan masih nego soal nominal ganti rugi atas sawah keluarga saya. Pertanyaan saya apakah kelurahan memang diperbolehkan melakukan proses negoisasi? Apakah tidak ada keputusan dari pemerintah soal nilai ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak? Soalnya kok harganya beda2 tiap orang. Makasih pak, kalau ada kontak yang bisa saya hubungi saya sangat berterima kasih.

Disposisi

Rabu, 19 Februari 2020 - 16:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Kamis, 20 Februari 2020 - 21:28 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan

Progress

Selasa, 25 Februari 2020 - 09:09 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yg anda sampaikan, sesuai ketentuan uu no 2 tahun 2012 dalam tahap pelaksanaan, bahwa nilai ganti rugi dilakukan oleh Tim Apraisal independen setelah tanah diukur oleh bpn.

Selesai

Selasa, 25 Februari 2020 - 09:10 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yg anda sampaikan, sesuai ketentuan uu no 2 tahun 2012 dalam tahap pelaksanaan, bahwa nilai ganti rugi dilakukan oleh Tim Apraisal independen setelah tanah diukur oleh bpn.