Rincian Aduan : LGWP71020878

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 30 Nov 2017

Assalamualaikum Saya ingin menyampaikan keluhan warga RW 23 jaten tentang pendirian pabrik yang sudah jelas menyalahi perda karanganyar dan ijinnya pun tidak sah. Warga sudah melakukan mediasi di DPRD tapi hasilnya cuma janji-janji belaka.Dilaporkan ke pemda setempat juga sama tidak ada titik temu dan tidak berani mencabut ijin yang tidak sah. Pihak pabrik berjanji memberhentikan sementara proyek pendirian pabrik,tapi mereka juga melanggar perjanjian. Mohon pemerintah pusat Jateng bisa turun langsung dan menginvestigasi permasalahan di wilayah kami.

0 Orang Menandai Aduan Ini