Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71020878

Rincian Aduan

LGWP71020878

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KARANGANYAR
30 Nov 2017
0 ditandai
Assalamualaikum Saya ingin menyampaikan keluhan warga RW 23 jaten tentang pendirian pabrik yang sudah jelas menyalahi perda karanganyar dan ijinnya pun tidak sah. Warga sudah melakukan mediasi di DPRD tapi hasilnya cuma janji-janji belaka.Dilaporkan ke pemda setempat juga sama tidak ada titik temu dan tidak berani mencabut ijin yang tidak sah. Pihak pabrik berjanji memberhentikan sementara proyek pendirian pabrik,tapi mereka juga melanggar perjanjian. Mohon pemerintah pusat Jateng bisa turun langsung dan menginvestigasi permasalahan di wilayah kami.

Disposisi

Selasa, 05 Desember 2017 - 14:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 05 Desember 2017 - 14:57 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami cek di lapangan 

Progress

Rabu, 13 Desember 2017 - 14:09 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menaggapi laporan saudara,karena harus cek ke lapangan terlebih dahulu

Selesai

Rabu, 13 Desember 2017 - 14:17 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Sudah ditindaklanjuti dengan investigasi per telepon pada tanggal 6 dan 7 Desember 2017, dan telah dikoordinasikan dengan RT, RW, PTSP Karanganyar dan PT. Solo Multipack. PTSP Karanganyar dimohon untuk melakukan mediasi lebih lanjut.  Terkait dengan permasalahan tersebut, pelapor dapat kembali berkoordinasi dengan PTSP Karanganyar untuk melakukan mediasi dengan PT. Solo Multipack. PTSP Karanganyar sudah kami hubungi dengan surat Nomor : 400/3682 Tanggal 11 Desember 2017