Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP70976939
Rincian Aduan
LGWP70976939
Selesai
Public
Pak Ganjar saya mau melaporkan perihal PBB an H suyikno/Hj mukayati di jalan sunan ngerang rt 2 rw 3 kec. Juwana kab. Pati tahun 2021 yang harus dibayarkan, karena ada kenaikan sangat LUAR BiASA sekali pak. Tiap tahun biasa membayar PBB sekitar Rp 450rb sekarang ditahun 2021 harus membayar sebesar Rp 3.381.664, mohon ditinjau dan ditindak lanjuti pak Ganjar, karena sangat memberatkan sekali. Dan ini terjadi disepanjang jalan sunan ngerang kec juwana dan beberapa jalan yang lainnya, dan berdasarkan info teman saya hanya kenaikan PBB ini hanya di kab Pati saja. Terima kasih
Topik
Disposisi
Rabu, 10 Maret 2021 - 10:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Jumat, 12 Maret 2021 - 07:34 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Sabtu, 13 Maret 2021 - 10:06 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan dengan dinas terkait
Selesai
Jumat, 19 Maret 2021 - 10:10 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari BPKAD melalui surat 045/392.
- Berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada monitoring dan evaluasi tanggal 17 Desember 2020 bahwa Pemerintah Kabupaten Pati harus melaksanakan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) PBB-P2 untuk wilayah strategis.
- Sejak pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari KPP Pratama (Pemerintah Pusat) kepada Pemerintah Kabupaten Pati,NJOP PBB-P2 terakhir dilakukan penyesuaian pada tahun 2011, sehingga kurang lebih 10 (sepuluh) tahun NJOP belum pernah mengalami penyesuaian kembali. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2013 disebutkan bahwa besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun kecuali untuk obyek pajak tertentu dapt ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.
- Sehubungan point 1 dan 2 diatas, Pemerintah Kabupaten Pati pada tahun 2021 telah melaksanakan penyesuaian NJOP PBB-P2 untuk wilayah strategis dengan obyek penyesuaian sepanjang jalan pantura, jalan-jalan utama yang meliputi Kecamatan Pati, Margorejo, Juwana, Batangan, Wedarijaksa, Trangkil,Margoyoso, Tayu dan Gabus dengan penyesuaian sebesar 1 s/d 3 keatas.