Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP70936980
Rincian Aduan
LGWP70936980
Selesai
Public
Siang Pak Ganjar.. sy driver online yg terdampak pandemi dan sudah mengajukan relaksasi di Mandiri Utama Finance Semarang. Saat kami belum ada kata deal, mobil sy ditarik sepihak dengan menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector), tanpa pemberitahuan dari pihak internal sebelumnya. Saat penarikan sy adalah PDP yg sedang melakukan isolasi mandiri, yg akhirnya terdeteksi positif COVID-19. Sesudah sy sembuh, mediasi penyelesaian yg sy dapat bukan solusi yg win-win, tapi merugikan sy sebagai orang kecil, terutama dalam hal biaya penarikan debt collector yg sangat besar, yg dibebankan ke saya, padahal sy selalu mempunyai itikad baik. Padahal sesuai peraturan pemerintah jasa penarikan menggunakan DC sudah dilarang, apalagi di situasi pandemi seperti ini. Mohon bisa dibantu utk diberikan solusi yg terbaik Pak.. matur suwun.
Disposisi
Sabtu, 05 September 2020 - 18:34 WIB
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 08 September 2020 - 07:37 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 08 September 2020 - 07:38 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 08 September 2020 - 07:38 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.