Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70931021

Rincian Aduan

LGWP70931021

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
12 Aug 2021
0 ditandai
Assalamualaikum pak Ganjar,kami selaku warga Jatimulyo menolak adanya pemilihan perangkat desa Jatimulyo yang mana bengkok perangkat di ambilkan dari bondo deso tanpa ada musawarah desa.padahal perangkat Jatimulyo sampun cukup tidak perlu ada perangkat lagi..mohon di tindak lanjuti pak.selamatkan aset desa warga kami...

Disposisi

Jumat, 13 Agustus 2021 - 08:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 13 Agustus 2021 - 08:59 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA  DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Jumat, 13 Agustus 2021 - 09:03 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA  DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Jumat, 13 Agustus 2021 - 19:27 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Ulil Absor

Menindaklanjuti aduan di laporGub bersama ini kami sampaikan bahwa terkait kekosongan jabatan perangkat desa di Desa Jatimulyo Kec. Bonang Kab. Demak setelah diadakannya restrukturisasi susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa sudah ditetapkan di dalam Peraturan Desa Jatimulyo nomor 8 th 2020 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa,  sedangkan terkait dengan pemanfaatan bengkok sebagai tunjangan lainnya Kepala Desa dan perangkat desa sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa Jatimulyo tentang susunan kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.

Dimana penetapan peraturan2 desa tersebut sudah melalui musyawarah desa yang merupakan keputusan tertinggi di desa, sedangkan untuk status kepala desa jatimulyo dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan desa saat ini masih dalam penanganan APIP (Inspektorat)