Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP70931021
KABUPATEN DEMAK, 12 Aug 2021
Assalamualaikum pak Ganjar,kami selaku warga Jatimulyo menolak adanya pemilihan perangkat desa Jatimulyo yang mana bengkok perangkat di ambilkan dari bondo deso tanpa ada musawarah desa.padahal perangkat Jatimulyo sampun cukup tidak perlu ada perangkat lagi..mohon di tindak lanjuti pak.selamatkan aset desa warga kami...
Disposisi
Jumat, 13 Agustus 2021 - 08:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 Agustus 2021 - 08:59 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Jumat, 13 Agustus 2021 - 09:03 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Jumat, 13 Agustus 2021 - 19:27 WIB
Kabupaten Demak
Menindaklanjuti aduan di laporGub bersama ini kami sampaikan bahwa terkait kekosongan jabatan perangkat desa di Desa Jatimulyo Kec. Bonang Kab. Demak setelah diadakannya restrukturisasi susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa sudah ditetapkan di dalam Peraturan Desa Jatimulyo nomor 8 th 2020 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, sedangkan terkait dengan pemanfaatan bengkok sebagai tunjangan lainnya Kepala Desa dan perangkat desa sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa Jatimulyo tentang susunan kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.
Dimana penetapan peraturan2 desa tersebut sudah melalui musyawarah desa yang merupakan keputusan tertinggi di desa, sedangkan untuk status kepala desa jatimulyo dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan desa saat ini masih dalam penanganan APIP (Inspektorat)