Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70859392

Rincian Aduan

LGWP70859392

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
23 May 2021
0 ditandai
Yth.bapak gubernur Ganjar Pranowo ditempat ,saya ijin bertanya apabila ada korban terkena imbas tanah longsor apakah mendapat kan santunan dalam bentuk apapun itu ,terimakasih atas perhatiannya.?

Disposisi

Minggu, 23 Mei 2021 - 19:32 WIB

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Verifikasi

Selasa, 25 Mei 2021 - 12:14 WIB

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Laporan kami verifikasi

Progress

Selasa, 25 Mei 2021 - 12:14 WIB

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Kami koordinasikan dengan BPBD Kab. Karanganyar.

Selesai

Selasa, 25 Mei 2021 - 12:14 WIB

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Mekanisme pemberian bantuan bencana diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 77 Th 2014 ttg Pemberian Bantuan Akibat Bencana jika pemilik atau penyewa rumah yang dikategorikan rusak berat, dalam arti tidak layak huni.