Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP70859392
Rincian Aduan
LGWP70859392
Selesai
Public
Yth.bapak gubernur Ganjar Pranowo ditempat ,saya ijin bertanya apabila ada korban terkena imbas tanah longsor apakah mendapat kan santunan dalam bentuk apapun itu ,terimakasih atas perhatiannya.?
Disposisi
Minggu, 23 Mei 2021 - 19:32 WIB
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Verifikasi
Selasa, 25 Mei 2021 - 12:14 WIBBADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Laporan kami verifikasi
Progress
Selasa, 25 Mei 2021 - 12:14 WIBBADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Kami koordinasikan dengan BPBD Kab. Karanganyar.
Selesai
Selasa, 25 Mei 2021 - 12:14 WIBBADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Mekanisme pemberian bantuan bencana diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 77 Th 2014 ttg Pemberian Bantuan Akibat Bencana jika pemilik atau penyewa rumah yang dikategorikan rusak berat, dalam arti tidak layak huni.