Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP70844438
Rincian Aduan
LGWP70844438
Selesai
Public
Mohon selidiki Dana desa didesa kami, Apa apa iuran , Apa apa dimintai duit ,kalo dapat bantuan beras dimintai duit katanya buat masuk kas, ada bantuan uang diminta RT katanya buat kas atau dibagi dengan yang lain, Lalu kemana dana desa ? Sering iuran buat Kas desa tapi kalau ada acara apa apa ,kebutuhan apa apa masyarakat selalu dimintai uang.saya warga kota lain dulu pernah urus dibalai desa tapi udah datang bbrpa kali selalu pak lurah belum datang ke balai desa. Pernah saya datangi rumahnya ternyata lagi ngopi sama banyak orang padahal udah jam kerja , pernah saya datangin rumahnya tapi trnyata pak lurah pas pergi kejogja dan istrinya saja tidak tahu ada keperluan apa , kalau keperluan dinas kenapa pegawai lain dibalai desa tidak tahu dan harusnya pak lurah izin ke balai desa jika tidak berangkat .. jadi menurut saya banyak kejanggalan didesa ini . Saya harap cepat di telusuri dan cepat diberi hukuman jika pejabat terbukti bersalah.
Disposisi
Sabtu, 01 Mei 2021 - 11:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo
Verifikasi
Sabtu, 01 Mei 2021 - 16:08 WIBKabupaten Wonosobo
laporan diterima
Progress
Senin, 03 Mei 2021 - 11:03 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diteruskan ke Pemerintah Kecamatan Kepil
Selesai
Senin, 03 Mei 2021 - 15:54 WIBKabupaten Wonosobo
Jawaban dari Pemerintah Kecamatan Kepil sebagai berikut ;
1. Telah dilakukan penelusuran lapangan sampai kepada Kepala Desa, Sekdes dan Kadus Bener Kidul Desa Bener Kecamatan Kepil
2. Hasil klarifikasi, pelapor bukan merupakan penduduk asli Desa Bener namun menikah dengan warga Bener dan sampai sekarang belum pernah mengajukan pindah datang ke desa Bener.
3. Terkait dengan Dana Desa diperuntukkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Terkait dengan Bansos pihak Pemerintah Desa tidak pernah memungut bentuk apapun dan diperuntukkan bagi KPM
5. Bahwa ada pernyataan yang bersangkutan pernah datang ke rumah kades dalam rangka pengurusan surat menyurat itu merupakan pengakuan bohong karena sampai saat ini Kades tidak pernah bertemu dengan pelapor.
6. Bahwa pelayanan Kades kepada masyarakat tidak sepenuhnya berada di kantor.
Demikian hasil klarifikasi aduan masyarakat kepada Pemdes untuk dapat dijadikan periksa. Terimakasih