Rincian Aduan : LGWP70742339

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 26 Aug 2019

Yth. Pak Gubernur Ganjar Pranowo Mohon penjelasan hal-hal sbb.: 1. Di provinsi, kabupaten seperti Prov.Jawa Tengah, Prov.DKI Jakarta, Prov.Sulawesi Barat, Kab.Probolinggo, Kab.Trenggalek, Kab.Purworejo, Kab. Kudus, Kab.Blora, Kab.Cilacap dan Prov/Kab/Kota yang lain, pembahasan dan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap KUA-PPAS TA.2020 untuk DPRD dilaksanakan oleh DPRD periode 2014-2019, namun di Kabupaten Banyumas pembahasan dan persetujuan bersama akan dilaksanakan oleh DPRD periode 2019-2024. Mohon penjelasan regulasi yang mengatur wewenang pembahasan dan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dilaksanakan oleh DPRD periode 2014-2019 dan periode 2019-2024; 2. Pada tanggal 16 Agustus 2019 Raperda RDTRK Purwokerto mendapat Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN dan pada hari dan tanggal yang sama (Jumat, 16 Agustus 2019) itu pula dilaksanakan rapat paripurna persetujuan bersama oleh Bupati Banyumas dan DPRD Kab.Banyumas. Mohon penjelasan apakah setelah mendapat Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN dapat langsung dilaksanakan persetujuan bersama oleh Bupati Banyumas dan DPRD Kab.Banyumas sementara apalagi anggota DPRD, anggota pansus yang ditugasi untuk membahas raperda RDTRK Purwokerto saja belum tahu hasil akhir pembahasannya.

0 Orang Menandai Aduan Ini