Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP70686978
KABUPATEN BANYUMAS, 26 Nov 2020
Assalamu'alaikum wr. rb. Selamat malam. Mohon maaf sebelumnya kepada Bapak Gubernur Jateng, Kami terpaksa izin untuk menyampaikan hal berikut, dikarenakan kondisi di Banyumas yang semakin memburuk dan perlu perhatian dari pemerintah pusat. Pertanggal 23 November 2020 Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein memberikan pengumuman terkait larangan hajatan, kerumunan, dan tempat wisata ditutup. Namun pada saat yang bersamaan hingga saat ini masih sangat banyak dijumpai pejabat-pejabat Dinas di Kabupaten Banyumas (seperti Dinkes, Bappeda, Dinkominfo, Dppkbp3a, Setda, Bkpsdm, dll) yang melakukan perjalanan dinas keluar kota atapun dalam kota tanpa melakukan protokol kesehatan (tidak melakukan screening rapid test, swab, maupun karantina mandiri). Penindakan tegas hanya dilakukan kepada masyarakat saja, tidak di lingkungan dinas. Seharusnya pemerintah bertindak tegas dalam menerapkan protokol kesehatan terutama di dalam instansi. Jangan hanya membuat aturan saja tetapi pada akhirnya dilanggar sendiri. Percuma saja aturan dibuat bila yang membuat aturan sendiri melanggarnya. Hal ini sangat berdampak pada Tenaga medis karena peningkatan kasus positif yang semakin meningkat drastis. Sekarang ini bangsal atau ruang isolasi khusus covid-19 di RS rujukan Covid di Banyumas seperti RSUD Banyumas dan RS Margono Soekarjo penuh setiap harinya dan bahkan pihak RS dan Tim medis merasa kewalahan. Mohon sekiranya pemerintah pusat turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap pimpinan-pimpinan OPD/Dinas di Kabupaten Banyumas. Mohon Bapak Gubernur Jateng melakukan penindakan tegas dan mengirimkan timnya dari pusat untuk menindaklanjuti secara serius dan cepat. Terimakasih. TTD Masyarakat Banyumas
Disposisi
Jumat, 27 November 2020 - 09:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 27 November 2020 - 10:31 WIB
Kabupaten Banyumas
Selesai
Jumat, 27 November 2020 - 10:32 WIB
Kabupaten Banyumas