Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP70671945
Rincian Aduan
LGWP70671945
Selesai
Public
Maaf Pak Ganjar.ini saya masih rancu dengan permasalahan yg tak kunjung terselesaikan soal pemotongn iuran bpjs kesehatan yg tidak sesuai aturan di PT SARI PERSADA MANDIRI Jl.Cempaka no 3 Tambak Grogol Sukoharjo.Sudah didisposisikan ke Disnakertrans dan ke Bpjs kesehatan namun belum ada jawaban apalagi tindaklanjut.Kami tidak yakin bahwa pihak bpjs kes.akan menindak perusahaan karena bukankah bpjs kes.bukan berasal dari pemerintah bpjs kes.adalah badan swasta Nasional sehingga untk bertindak memberi teguran tentu hrus pemerintah yg menegur karena peraturan bukankah pemerintah yg membuat dan menetapkan.Untuk itu kami mohon bantuan Pak Ganjar untk mencari solusinya bagaimana.Maturnuwun
Disposisi
Rabu, 16 Oktober 2019 - 10:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Rabu, 16 Oktober 2019 - 11:03 WIBBPJS Kesehatan
Yth. Ibu Dwi Purwanti di tempat Laporan Ibu saat ini telah kami tindaklanjuti ke BPJS Kesehatan Cabang Surakarta. PP Sari Plastik telah mendaftarkan karyawan menjadi Peserta Program JKN-KIS dengan nomor PKS 01510695. Terkait kepatuhan Badan Usaha melaksanakan Regulasi/ Peraturan Presiden dalam hal pemotongan gaji untuk iuran menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan Pengawasan kepada Badan Usaha. Sehingga kami akan koordinasikan dengan Satwasker agar ditindaklanjuti untuk segera dilakukan pembinaan atau pemeriksaan. Dalam hal ini BPJS Kesehatan merupakan Badah Hukum Publik milik Pemerintah yang bertanggung jawab langsung dibawah Presiden untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS Kesehatan selalu berkoordinasi dengan Satwasker sebagai lembaga yang kemiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan pemeriksaan. Demikian kami sampaikan, terima kasih
Selesai
Rabu, 16 Oktober 2019 - 11:04 WIBBPJS Kesehatan
Yth. Ibu Dwi Purwanti di tempat Laporan Ibu saat ini telah kami tindaklanjuti ke BPJS Kesehatan Cabang Surakarta. PP Sari Plastik telah mendaftarkan karyawan menjadi Peserta Program JKN-KIS dengan nomor PKS 01510695. Terkait kepatuhan Badan Usaha melaksanakan Regulasi/ Peraturan Presiden dalam hal pemotongan gaji untuk iuran menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan Pengawasan kepada Badan Usaha. Sehingga kami akan koordinasikan dengan Satwasker agar ditindaklanjuti untuk segera dilakukan pembinaan atau pemeriksaan. Dalam hal ini BPJS Kesehatan merupakan Badah Hukum Publik milik Pemerintah yang bertanggung jawab langsung dibawah Presiden untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS Kesehatan selalu berkoordinasi dengan Satwasker sebagai lembaga yang kemiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan pemeriksaan. Demikian kami sampaikan, terima kasih