Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP70645693
Rincian Aduan
LGWP70645693
Selesai
Public
assalamualaikum pak ganjar.
saya ady pamungkas dari desa kesesi kabupaten pekalongan.
saya mau mengeluh pak ganjar,kenapa sistem penangguhan angsuran ko tidak berjalan di daerah saya?padahal disini jg ikut terdampak dri pandemi ini,usaha semua sepi.tapi angsuran tetap berjalan.kami sebagai masyarakat kalangan menengah kebawah sangat berat dengan keadaan seperti ini.
dan saya pribadi sudah mengajukan keringanan angsuran kepada bank tersebut(mitra usaha),tetapi jawaban nya.di bank ini tidak ada keringanan angsuran.
apakah memang tidak berlaku penangguhan angsuran di bank tersebut pak ganjar?
terima kasih atas waktunya pak.
Disposisi
Rabu, 08 April 2020 - 10:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 08 April 2020 - 11:06 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Seluruh Kegiatan Perbankan atau Jasa Keuangan yang terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih
Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 09:22 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 09:22 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.