Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70314404

Rincian Aduan

LGWP70314404

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
21 Aug 2019
0 ditandai
Lapor pak. didesa kami pembuatan sertifikat tanah masal dimintai uang 400rb kami sebagai rakyat kurang mampu merasa keberatan dengan biaya sebesar itu. waktu ditanyakan untuk apa biaya 400rb itu katanya buat beli matrai sama ukur tanah panitia dll. Apa benar demikian? Kami juga tidak menerima bukti pembayaran pak. malahan didesa desa tetangga ada yang nyampai 600-700 rb. tolong beri jawaban untuk kami pak terima kasih

Disposisi

Rabu, 21 Agustus 2019 - 11:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 26 Agustus 2019 - 10:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti terimakasih

Selesai

Senin, 26 Agustus 2019 - 10:44 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

kami jelasakan bahwa da biaya yang menjadi beban masyarakat dan beban BPN.... untuk biaya yang menjadi beban atau BPN adalah berupa penyuluhan, pengumpulan data alas hak, pengukuran tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yang dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah, BPHTB dan biaya materai dan biaya patok, apabila ada hal yang menyimpang silahkan sodara laporkan kepada pihak berwajib dengan membawa bukti2.... terimakasih