Kamis, 16 Juni 2016 - 09:47 WIB
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Retribusi pariwisata menjadi kewenangan Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD, diatur dalam Perda/Permen dan diatur secara internal. Usulan tiketing terkomputerisasi sangat baik namun dalam era otonomi daerah hal ini menjadi kewenangan Bupati/Walikota serta Direktur Utama BUMN/BUMD pengelola Destinasi/Daya Tarik Wisata (DTW). Hal ini tergantung inovasi/kreatifitas mereka. selama ini sistem diskon sudah ada dan diterapkan serta diatur dalam Perda dan Peraturan Internal BUMN/BUMD. Untuk memantau hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah memfasilitasi integrasi data e-t icketing dari tiap-tiap Daya Tarik Wisata melalui sistem aplikasi online (www.sisdabudparjateng.com). dimana melalui sistem aplikasi tersebut akan menampilkan data kunjungan pada DTW dan pendapatan yang diterima melalui penjualan tiket secara real time apabila DTW telah menggunakan e tiketing dan terkoneksi dengan aplikasi.
Adapun penerapan e ticketing merupakan kewenangan dari masing-masing pengelola DTW dimana pemerintah provinsi hanya bisa melakukan himbauan.
Beberapa manfaat e tiketing (sebagai contoh yang telah menggunakan adalah goa jati jajar dan pantai suwuk (dalam tahap percobaan) di kabupaten Kebumen) adalah:
1. Laporan /administrasi keuangan dapat terbentuk dengan cepat dan akurat;
2. Tingkat kunjungan dapat terpantau secara cepat dan akurat:
3. Mencegah Kebocoran keuangan;
4. Dapat dilakukan analisis lanjutan pada data kunjungan dan pendapatan;
5. Pelayanan lebih murah dan cepat;
6. Akuntabel