Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70175772

Rincian Aduan

LGWP70175772

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
05 Aug 2020
0 ditandai
Mohon maaf .Pak Ganjar.. Ajeng Tanglet bap mlm tirakatan HUT RI . sanjange Njenengan TIDAK melarang.. Sedangkan keputusan dari Sekda kok Meniadakan mlm Tirakatan.. Mohon pak di pun cek.. kulo sak rencang pekerja seni sampun 5bln nganggur pak... njagakne mlm tirakatan dpt job buat mkn . kok mlah di tiadakan... .

Disposisi

Kamis, 06 Agustus 2020 - 08:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Kamis, 06 Agustus 2020 - 09:24 WIB

Kabupaten Klaten

Terima kasih atas informasinya

Selesai

Kamis, 06 Agustus 2020 - 09:34 WIB

Kabupaten Klaten

Memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten tanggal 30 Juli 2020 Nomor 003/457/01 perihal Peniadaan Malam Tirakatan Dalam Rangka HUT Ke-75 RI, dengan ini diberitahukan bahwa: A.      Pemerintah Kabupaten Klaten tidak melarang adanya kegiatanTirakatan HUT Ke-75 RI di wilayah; B.      Dengan tidak mengurangi makna peringatan HUT Ke-75 RI, peniadaan tirakatan dimaksudkan untuk mencegah peningkatan penyebaran virus Corona di Kabupaten Klaten yang pada saat ini masih tinggi; C.      Berdasarkan koordinasi dan informasi dari beberapa wilayah kecamatan, sebagian warga masyarakat berharap agar tetap dapat melaksanakan kegiatan Tirakatan HUT Ke-75 RI; Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada prinsipnya kegiatan Tirakatan HUT Ke-75 RI masih dapat dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
  1. Tirakatan dapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19
  2. Jumlah peserta terbatas dan membatasi kehadiran anak-anak dan lansia;
3.       Pelaksanaan Tirakatan secara sederhana dengan acara yang ringkas dan singkat serta tanpa hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan. Demikian untuk menjadikan perhatian dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.