Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP70170481
Rincian Aduan
LGWP70170481
Selesai
Public
Assalamualaikum pak.. sy ibu rumah tangga yg skrg sdh tidak bisa dagang lg karna pertimbangan untung rugi, suami sy driver bis mlm tujuan jakarta-jawa timur yg smp skrg juga tdk bs kerja lg, dn terpaksa hrs stay di pull berharap bs sesekali jln mblny, dan ad pemasukan. Dengan keadaan ini kami benar benar kekurangan bapak, untuk makan sy dan anak terpaksa numpang dirumah orang tua. Kami memiliki pinjaman di koprasi bapak, demi rasa keadilan mohon sekiranya bapak juga mengeluarkan peraturan untuk BMT.. terima kasih..
Disposisi
Kamis, 09 April 2020 - 08:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Senin, 13 April 2020 - 10:47 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Senin, 13 April 2020 - 10:48 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
waalaikum salam wr wb
Dampak covid ini memang luar biasa terhadap perekonomian kita.
Namun jika Panjenengan ada kemampuan untuk mengangsur, walaupun ada kebijakan restrukturisasi angsuran, lebih baik tidak diambil. Karena kedepannya tetap harus dibayar lunas juga.
Kalau Panjenengan sanggup membayar, ampun ditunda-tunda.
Tapi jika memang ibu mengalami kesulitan keuangan karena dampak covid ini, ibu bisa mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. hubungi petugas bank / leasing/ koperasi tempat Panjenengan meminjam
2. sampaikan kondisi keuangan secara jujur dan terbuka pada petugas
3. ajukan permohonan secara tertulis untuk merestrukturisasi angsuran.
4. memenuhi syarat dan aturannya
5. tetap menjaga hubungan baik dengan pihak bank/ leasing / koperasi